Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 Zonasi SMK di sekolah tujuan. Menurut jadwal, pengumuman dan daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 di SMK tujuan dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (24/6/2024. Calon siswa yang diterima di SMK tujuan pengumuamn PPDB Jatim 2024 tahap 3 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun tahapan daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Lalu, bagaimana tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2024, serta apa saja dokumen yang dibawa? Simak tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3, untuk siswa yang diterima di jalur Zonasi SMK, mengutip laman ppdbjatim.net, berikut ini:

Apabila calon siswa lolos, maka dapat mencetak bukti penerimaan di SMK tujuan di laman pengumuman PPDB Jatim 2024 tahap 3. Selanjutnya, dapat melakukan daftar ulang di SMA Negeri tujuan mulai setelah pengumuman sampai 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Info Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024,Jadwal Terbaru,Syarat,Dokumen Pendafatran & Cara Daftar Pos kupang.com

Berikut cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3, mengutip laman resminya, sebagai berikut. 1. Buka laman Pengumuman PPDB Jatim 2024 di ppdbjatim.net atau KLIK ; 2. Klik menu "Cetak Bukti";

3. Pilih "Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan", lalu klik "Tahap 3"; 4. Masukan NISN: Guna mengurangi trafik pada server, maka akses halaman cetak bukti akan menerapkan skema ganjil genap.

Detail skema ganjil genap yang dimaksud diantaranya: 5. Masukan PIN peserta, Tanggal Penerbitan KK/SKD; 6. Klik Captcha

7. Lalu klik tombol "Masuk" 8. Tampilan akan memberitahu hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 3, apakah siswa diterima di SMA/SMK Negeri tujuan atau tidak. Siswa yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

Jika dinyatakan lolos di SMA tujuan, maka tidak dapat mendaftar di jalur dan tahapan berikutnya. Sementara siswa yang tidak lolos adalah yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah. Namun, siswa yang tidak lolos masih dapat menunggu pengumuman pemenuhan Pagu (kuota kebutuhan sekolah) pada 26 Juni 2024.

Sebab menurut kentetuan PPDB Jatim 2024, sekolah jenjang SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota. Sedangkan, peserta didik yang lolos di SMA yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 3, sebagai berikut:

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *